DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, ajak masyarakat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
“Waktu tinggal satu bulan, mari kita manfaatkan,” ajaknya, Senin (01/12), di Pulau Punjung.
Penghapusan tersebut katanya tinggal satu bulan karena sudah dimulai sejak terhitung dari tanggal 01 Desember s/d 31 Desember 2025.
Penghapusan ini kata bupati perempuan pertama di Sumbar itu, adalah dalam rangka meringankan beban masyarakat dan momen hari jadi Kabupaten Dharmasraya ke-22 Tahun 2026.
Ia berharap peluang ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh masyarakat.(*)














