PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Menjelang implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP baru tahun 2026, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel), menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan dan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni di ruang Vidcon Painan Convention Center (PCC), Senin (1/12/2025).
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Painan, Abdi Dinata Sebayang, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Asisten I Setda Pesisir Selatan, Syafrizal Antoni, serta jajaran kasi, kasubsi, dan staf Kejari Pesisir Selatan.
Penandatanganan MoU digelar serentak secara daring oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat. Secara luring, kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Gubernur Sumatera Barat, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, serta jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2025. KUHP baru tersebut menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial, termasuk melalui koordinasi lintas instansi.
Sementara itu, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, Zulfikar Tanjung, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial hadir sebagai upaya mengurangi vonis penjara di tengah kondisi lapas yang over kapasitas.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial adalah wujud penegakan hukum humanis berbasis kearifan lokal, sekaligus mendorong keadilan restoratif dan rehabilitatif,” ujarnya.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami berkomitmen menyediakan sarana dan tempat bagi pelaksanaan pidana kerja sosial. Program ini bukan sekadar hukuman, tetapi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif yang lebih konstruktif dibanding pemidanaan penjara.
“Pendekatan ini akan membantu pelaku memahami dampak perbuatannya, sekaligus mendorong rasa tanggung jawab sosial. Ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang kita harapkan hadir di tengah masyarakat,” tambahnya.
Usai penandatanganan di tingkat provinsi, Kepala Kejaksaan Negeri serta Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat secara serentak menandatangani perjanjian kerja sama di daerah masing-masing.
Perjanjian ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial, memperkuat koordinasi antar instansi, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial masyarakat.
Dalam MoU tersebut, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan lokasi, sarana, serta kegiatan kerja sosial, menunjuk dinas terkait sebagai pelaksana, serta menjamin keamanan dan pengawasan selama proses pidana kerja sosial berlangsung.
Perjanjian kerja sama berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani, dan akan dipantau serta dievaluasi secara berkala minimal sekali setahun atau sesuai kebutuhan. (*)














