“Setiap menit sangat berharga. Kita sedang mengejar waktu untuk evakuasi korban, membuka akses yang terisolasi, dan menormalkan aliran sungai yang meluap. Dengan ketersediaan solar yang dijamin melalui kebijakan ini, percepatan itu harus benar-benar terjadi,” ucapnya.
Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah, kontraktor alat berat, BPBD kabupaten/kota, dan operator lapangan untuk segera memanfaatkan fasilitas kemudahan ini sesuai peruntukannya.
Dalam surat BPH Migas tersebut, Pemprov Sumbar diberikan kewenangan untuk melakukan pembelian solar sesuai kebutuhan selama masa tanggap darurat yang ditetapkan sejak 25 November hingga 8 Desember 2025.
Kuota 191.520 literitu akan disalurkan melalui lembaga penyalur resmi pada 16 kabupaten/kota sesuai permohonan Gubernur. Setiap lokasi terdampak akan mendapatkan porsi distribusi yang disesuaikan dengan intensitas kerusakan dan kebutuhan alat berat di lapangan.
Helmi juga memastikan bahwa seluruh proses distribusi dan penggunaan solar akan diawasi ketat oleh Dinas ESDM dan BPBD untuk menghindari penyimpangan.
“Kami meminta seluruh pihak bergerak cepat, tapi tetap tertib administrasi dan tepat sasaran. Solar ini khusus untuk operasi kemanusiaan. Tidak boleh ada pemanfaatan di luar itu,” tegasnya. (*)














