PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ancaman darurat sampah yang mulai membayangi sejumlah kota dan kabupaten di Sumatera Barat pascabencana hidrometeorologis akhirnya mendapat respons cepat dari pemerintah pusat.
Melalui surat resmi tertanggal 1 Desember 2025, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menyetujui diskresi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengaktifkan sementara TPA Regional Payakumbuh.
Diskresi ini diberikan setelah akses menuju TPA Air Dingin Kota Padang putus total di kawasan Silaiang, Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar usai diterjang Galodo beberapa waktu lalu.
Gangguan akses tersebut membuat truk pengangkut sampah tidak lagi bisa mencapai TPA Air Dingin, sehingga penumpukan sampah mulai terjadi terutama di Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Agam.
“Ini adalah keputusan yang sangat krusial di tengah kondisi darurat. Tanpa pengalihan sementara ini, risiko kesehatan masyarakat bisa meningkat tajam,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuadi kepada Haluan, Selasa (2/12/2025).
Menurut Fuadi, persetujuan menteri LJK ini memungkinkan TPA Regional Payakumbuh menerima limpahan sampah dari tiga daerah. Yaitu Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Agam.
“Masa berlakunya ditetapkan maksimal dua bulan sejak surat diterima atau hingga situasi darurat dinyatakan pulih,” tuturnya.














