Menurut Tasliatul, pengaktifan TPA ini tidak sekadar soal teknis pembuangan sampah, tetapi juga bagian dari langkah penyelamatan lingkungan dan kesehatan publik.
“Penumpukan sampah pascabencana itu berbeda dengan kondisi normal. Banyak mengandung lumpur, material organik rusak, bahkan potensi limbah berbahaya. Karena itu penanganannya harus cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.
Dalam suratnya, Menteri LHK juga meminta pemerintah daerah memperkuat beberapa langkah kunci selama masa diskresi, antara lain gerakan masif pembersihan sampah pascabencana dengan melibatkan semua unsur masyarakat, meningkatkan edukasi kepada publik soal pengelolaan sampah dari sumber, serta mengoptimalkan fasilitas MRF/TPS3R yang masih bisa difungsikan.
Selain itu, koordinasi operasional dengan pihak TPA Regional Payakumbuh harus dipastikan berjalan intensif demi kelancaran dan keamanan fasilitas.
Tasliatul menegaskan bahwa Pemprov Sumbar siap melaksanakan seluruh arahan tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota terdampak, termasuk memastikan pola operasional TPA Regional Payakumbuh tidak mengganggu aktivitas rutin wilayah setempat,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa diskresi ini bersifat sementara. Setelah situasi darurat berakhir, akan dilakukan evaluasi teknis sebelum pengalihan sampah dikembalikan ke TPA sebelumnya.
“Tujuan kita jelas, yaitu memastikan sampah tertangani tanpa menimbulkan masalah baru, sambil memulihkan kembali akses dan fasilitas yang rusak,” kata Tasliatul.














