Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kerja kepada pihak terkait untuk menuntaskan seluruh tindakan korektif tersebut. Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan monitoring untuk memastikan rekomendasi dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pembenahan administrasi dan tata kelola pendidikan di Sumatera Barat. (*)
Ombudsman Bongkar Maladministrasi Pungutan Komite di SMKN 10 Padang
Winda2 min baca





