PADANG PARIAMAN

Ahmad Yadi Sampaikan Pentingnya Patok Tanah Cegah Sengketa Pertanahan

1
×

Ahmad Yadi Sampaikan Pentingnya Patok Tanah Cegah Sengketa Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Pertanahan

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga dan memasang patok batas tanah sebagai langkah awal mencegah sengketa pertanahan.

Menurut Ahmad Yahdi, masih banyak masyarakat yang menentukan batas tanah berdasarkan perkiraan atau kesepakatan lisan dengan tetangga. Padahal, cara tersebut seringkali menimbulkan perbedaan ukuran dan potensi konflik di kemudian hari.

“Dulu masyarakat sering mengukur tanah dengan langkah kaki atau patokan alami, seperti pohon dan batu. Namun saat ini pengukuran dilakukan menggunakan alat berteknologi presisi tinggi, agar hasilnya lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ahmad Yahdi, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga  Kantah Padang Pariaman Apresiasi Kantah Kota Padang Raih Predikat WBK

Ia menegaskan bahwa patok tanah bukan sekadar tanda biasa. Patok memiliki fungsi penting sebagai penanda batas yang sah di lapangan. Jika patok hilang atau bergeser, maka batas tanah bisa menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan salah paham bahkan sengketa antar pemilik lahan.

Selain itu, Ahmad Yahdi juga mengingatkan bahwa setiap bidang tanah memiliki peruntukan yang berbeda sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku. Tidak semua lahan dapat langsung digunakan untuk perumahan atau kegiatan usaha tanpa memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga  Karyawati Kantah Padang Pariaman Ikuti Peringatan Hari Ibu di Kanwil BPN Sumbar

“Banyak yang mengira peta pertanahan hanya berupa gambar biasa. Padahal di dalamnya terdapat data koordinat, luas tanah, hingga informasi hukum yang terintegrasi. Semua itu menjadi dasar penting dalam memastikan kepastian hak atas tanah,” katanya.

Ia berharap masyarakat semakin peduli terhadap batas tanah dan data pertanahan yang dimiliki. Dengan menjaga patok dan memahami informasi tanah secara benar, potensi konflik dapat diminimalisir dan kepastian hukum dapat terjaga.

“Batas tanah yang jelas membuat hidup lebih tenang. Tanah bukan hanya sekadar aset, tetapi juga warisan berharga untuk generasi mendatang,” tuturnya. (*)