DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Aksi pencurian buah kelapa sawit di kawasan Sitiung 4 Blok D, Kabupaten Dharmasraya, berujung dramatis, Sabtu (21/3/2026).
Dua pelaku berhasil ditangkap warga setelah kepergok mencuri, sementara satu lainnya melarikan diri. Situasi semakin mengejutkan ketika petugas menemukan narkotika jenis sabu saat pelaku diamankan.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, para pelaku sebelumnya telah beberapa kali diperingatkan agar tidak mencuri sawit milik masyarakat. Pasalnya, kebun sawit tersebut merupakan sumber penghidupan warga yang harus menanggung berbagai biaya, termasuk pupuk dan perawatan.
Namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Warga kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya memergoki aksi pencurian tersebut. Dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri.
Salah satu pelaku yang tertangkap sempat menjadi sasaran amuk massa. Bahkan, sepeda motor milik pelaku dibakar oleh warga yang geram atas aksi pencurian yang kerap terjadi.
Untuk menghindari situasi yang semakin memanas, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Rumbai guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Resnarkoba, AKP Azamu Zuwatril, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, salah satu pelaku berinisial SS (25), seorang wiraswasta asal Jorong Padang Bintungan V, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu pada tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi adanya temuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Hasilnya, dipastikan bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat, tidak hanya terkait tindak pidana pencurian, tetapi juga dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. (*)





