“PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ucapnya. (*)
Masa Depan Guru Honor Belum Jelas, PGRI Desak Pemerintah Segera Jadikan ASN





