Dengan memiliki SKKO, parpol atau organisasi tersebut diakui legalisasinya dalam berkegiatan di daerah. “Imbasnya, bagi parpol atau ormas yang tidak punya SKKO belum ada pengakuan dari pemda atau pemko,” kata dia.
Lebih lanjut Dipa menerangkan bahwa selain parpol, pihaknya juga mengeluarkan SKKO untuk organisasi yang sampai sejauh ini berjumlah sebanyak 89 organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Saat ini memang sudah ada beberapa ormas baru yang mendaftar untuk kepengurusan SKKO,” ujarnya. (*)














