Pemberian remisi tersebut, dikatakannya, sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022.
Lebih jauh Andika menjelaskan, saat ini di wilayah Sumbar terdapat terdapat 14 Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang terdiri dari 11 LP umum, satu LP perempuan, satu LP terbuka, serta satu lembaga pembinaan khusus anak.
“Selain itu, kita juga memiliki delapan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dua Balai Pemasyarakatan dan satu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan,” ucapnya.
Andika menyebutkan, keseluruhan lapas, LPKA dan Rutan yang ada di Sumbar memiliki daya tampung sebanyak 3.394 orang. Akan tetapi, menurutnya saat ini hunian tersebut ditempati sebanyak 6.225 narapidana dan tahanan.
“Artinya, kita mengalami over kapasitas lapas sebanyak 83,41 persen. Adapun jumlah tahanan kita saat ini berjumlah sebanyak 1.255 orang yang terdiri dari 1.174 tahanan dewasa laki-laki, 73 orang tahanan dewasa perempuan. Satu orang tahanan anak laki-laki serta tujuh orang tahanan anak perempuan,” ujarnya.
Sedangkan jumlah narapidana yang terdapat di seluruh Sumbar, dijelaskan Andika, saat ini jumlahnya mencapai 4.970 orang, dengan rincian 4.733 orang narapidana dewasa laki-laki, 174 narapidana dewasa perempuan, 60 narapidana anak laki-laki, serta tiga orang narapidana anak perempuan. (*)














