Dengan telah disetujuinya Peraturan Daerah tersebut, segera diterbitkan Peraturan Bupati untuk segera melaksanakan peraturan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda mengatakan pembahasan mengenai perubahan peraturan daerah ini telah dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan pemerintah daerah.
“Memutuskan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya. (*)














