“Dari keterangan tersangka ini, untuk satu unit motor dijual dengan harga mulai dari Rp3 juta hingga Rp4 juta,” ucap kapolres.
Dari penangkapan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sembilan unit kendaraan bermotor berbagai merek, kunci leter T dan pakaian yang digunakan pelaku dalam beraksi.
“Kedua pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga,” ujar pria dua melati dipundaknya.
Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Terhadap keduanya disangkakan pasal berlapis 363 jo 362 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)














