Ia menambahkan, di samping kasus itu sedang berproses atau berjalan, pihaknya telah membicarakan dengan Dinas Sosial akibat dampak dari kasus cabul terhadap korban. Sebab, selama ini penangganannya lebih fokus ke tersangka.
“Biasanya kasus yang sering kita tangani tersangka merupakan pelaku, juga dulunya ketika berusia di bawah umur. Tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Yursil














