Selain itu, ini juga bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada warga Kota Padang, agar jangan membiasakan melakukan pelanggaran tersebut. Sebab, jika tidak pihaknya tidak segan untuk langsung mencopot reklame tersebut, meskipun tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik.
“Mereka kan sudah melanggar, ini sudah tugas kita menertibkannya, tidak perlu minta izin untuk menurunkan reklamenya. Kecuali, reklamenya sudah habis masa tayang, tapi belum diperpanjang, tentu kita temui pemilik, lakukan pendekatan persuasif, apakah ingin diperpanjang atau tidak,” ujarnya.
Sementara, untuk reklame sudah habis masa tayang juga ditertibkan oleh pihak Bapenda. Dimana dilakukan pendekatan persuasif, jika memang diperpanjang maka reklame pun tidak akan diturunkan.
“Dan untuk yang reklame yang telah menunggak, tapi tidak ada kejelasan akan kita tertibkan juga. Untuk itu, kita imbau agar seluruh WP agar membayar pajak sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan,” ucapnya.
Adapun penertiban hari ini, Jumat (21/10/2022) dilakukan di sepanjang Jalan Veteran, Jalan Damar, hingga Jalan Pemuda Kota Padang. Ada 10 reklame, di antaranya termasuk reklame penginapan, komputer, handphone xiomi, redmi, oppo dan semacamnya yang ditertibkan.
“Jadi bagi WP menunggak tadi ada yang langsung membayar, ada juga yang berjanji, nah untuk yang berjanji ini akan kita tagih kembali sesuai yang dijanjikan. Ada juga tiang-tiang yang masih belum kita bongkar,” katanya.














