Ketika ditanyai berapa lama penertiban ini akan dilakukan. “Setiap hari, ini akan terus kita giatkan hingga akhir Desember 2022 mendatang,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, penertiban tersebut merupakan kegiatan yang senantiasa dilakukan oleh pihaknya dalam mengatasi WP yang membandel dalam membayar kewajibannya.
“Oleh sebab itu, kita yang memiliki wewenang langsung mengambil sikap tegas untuk mengatasinya. Jadi, kita sangat berharap kepada seluruh masyarakat mari kita bersama-sama mematuhi aturan dan membayar pajak tepat waktu,” tuturnya. (*)














