“Kita buka lagi layanan permohonan KUR tetapi dengan periode waktu terbatas, yaitu hanya selama dua bulan ini, yaitu November 2022 sampai dengan Desember 2022,” ujar Gusti.
Gusti menjelaskan bahwa jenis KUR yang disetujui penambahannya oleh pemerintah adalah KUR kecil, yaitu nasabah yang memperoleh KUR dengan plafon di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, baik permohonan baru ataupun yang plafon setelah diberikan tambahan.
Debitur KUR Mikro eksisting yang memenuhi syarat dan kemampauan bayar memadai, dapat juga memanfaatkan momentum ini untuk naik kelas menikmati KUR kecil.
Gusti juga menginformasikan dan mengingatkan bahwa melihat kepada bagaimana progres realisasi bulanan KUR Bank Nagari selama ini, maka tambahan pagu KUR TA 2022 sebesar Rp200 miliar ini diperkirakan akan habis dalam waktu cepat. Oleh karena itu, periode bisa berakhir lebih cepat apabila pagu habis diserap oleh pelaku UMKM.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada pelaku UMKM yang membutuhkan agar segera mengajukan permohonan ke kantor-kantor Bank Nagari terdekat. Di samping itu, informasi dan permohonan dapat juga disampaikan melalui petugas-petugas kredit/pembiayaan mikro Bank Nagari yang mobile di lapangan,” tuturnya. (*)














