HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam menuntut dua terdakwa dalam kasus narkoba yang diamankan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 hukuman mati dan dua orang lagi seumur hidup.
“Ini sebagaimana intruksi dari Kejaksaan Agung,” ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Henri Setiawan, yang saat itu menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Senin (7/11/2022).
Lanjut Henri menegaskan, pihaknya hanya menjalankan perintah jaksa agung terkait tuntutan itu. Henri menyebutkan, untuk terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, yaitu Muhammad Fadhil (25) dan Ronny Eka Saputra (27). Sedangkan terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup, yaitu Noviadi atau Jalul (39) dan Arif Budiman (29).
“Itu terdakwa yang ada di wilayah hukum kami, namun sisanya masuk wilayah hukum Kejaksaan Bukitinggi,” katanya.
Henri juga mengatakan, untuk barang bukti sabu-sabu dari masing-masing keempat terdakwa tersebut, yaitu Noviadi seberat 1,572,70 gram dan Arif Budiman 1.071,69 gram.
“Muhammad Fadhil dan Ronny Eka Saputra mereka menguasai 36.674,99 gram, dan yang dipergunakan dipersidangan hanya 994,20 gram, selebihnya barang bukti dari mereka berdua ini sudah dimusnahkan,” ujarnya.














