Pada sidang itu, diketuai oleh hakim Handika Rahma Wanis bersama anggota M. Bayu Saputra dan M. Kamil Ardiansyah. Sedangkan untuk jaksa penuntut umumnya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Henri Setiawan bersama kawan-kawan.
Diketahui, Polres Bukittinggi menangkap delapan pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Agam dan Bukittinggi pada Mei 2022. Pada penangkapan itu Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram.
Tangkapan sabu ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Bukittinggi bahkan di Sumbar, dengan prakiraan nilai barang bukti sebanyak 61 miliar rupiah. (*)














