Syafalmart menyebutkan, mediasi terus dilakukan hingga dicapai perdamaian. Namun, jika tidak ada satu kesamaan pandangan, maka KUA juga akan meneruskan perceraian.
“Perkara yang tercatat sebanyak 9.364 itu tidak bisa lagi dimediasi. Persoalannya tentu banyak, bisa jadi internal rumah tangga maupun eksternal,” tuturnya lagi.
Syafalmart menyebutkan, usia pernikahan paling rentan menghadapi perceraian adalah 5 hingga 15 tahun. Disebutkannya, hal ini berkaitan dengan ujian rumah tangga yang paling berat pada fase itu. Kemungkinan salah satunya pondasi ekonomi yang tidak kuat.
Kementerian Agama (Kemenag) dalam upaya menjaga keharmonisan rumah tangga agar tidak terjadi perceraian, memodifikasi pembinaan untuk pasangan yang baru menikah. Kemenag berusaha menargetkan 85 persen dari jumlah pernikahan, calon pengantin mendapat bimbingan perkawinan.
“Jadi bimbingan perkawinan calon pengantin ini kita modifikasi polanya, yang tidak hanya dengan mendengar ceramahan dan masukan. Namun polanya kita berikan bimbingan partisipasi aktif. Hal ini bertujuan agar calon pengantin saling memahami kembali dengan tujuan dan perjanjian kedua belah pihak,” katanya.
Bimbingan perkawinan calon pengantin ini dibimbing oleh fasilitator dari Kemenag. Selain itu, ada juga program pusaka sakinah. Program ini berupa bimbingan untuk keluarga yang sudah menikah dengan usia pernikahan 5-10 tahun. (*)














