SUMBARPADANG

Satpol PP Padang Gelar Sidang Tipiring Empat Orang Pelanggar Perda

2
×

Satpol PP Padang Gelar Sidang Tipiring Empat Orang Pelanggar Perda

Sebarkan artikel ini
Sidang tipiring

HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap empat pelaku pelanggar Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (14/11/2022).

Sidang berlangsung secara virtual dari Aula Mako Satpol PP Kota Padang, serta dipimpin langsung oleh hakim tunggal Said Hamrizal Zulfi dari Pengadilan Negeri Tingkat 1 Kota Padang.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, para tersangka didakwa melanggar sejumlah perda yang berlaku di Kota Padang.

Baca Juga  Sidang Tipiring, 4 Warga Pembuang Sampah Sembarangan di Padang Divonis Penjara 3-5 Hari Kurungan

“Keempat tersangka merupakan dua orang pengelola kafe pelanggar jam tayang, seorang pemilik kos-kosan mesum, serta seorang wanita yang telah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial M (49), G (40), Y (49), serta RW (56). Keempatnya dijatuhi hukuman denda sesuai dengan perda yang telah dilanggar sebelumnya.

“Dua orang pengelola kafe pelanggar perda dijatuhi denda Rp400 ribu. Lalu pemilik kos-kosan mesum dijatuhi denda Rp500 ribu. Sedangkan seorang tersangka lainnya dijatuhkan hukuman denda senilai Rp100 ribu,” ucapnya.

Baca Juga  Satpol PP Padang Jaring 14 Pelajar Bolos Sekolah