Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun tentang percepatan penurunan stunting, tentu daerah kabupaten/kota harus dituntut untuk dapat merealisasikan target nasional penanganan stunting, karena stunting sendiri sangat berdampak kedepannya bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Terlebih lagi, bagi Kabupaten Solok Selatan yang memprioritaskan peningkatan SDM dalam realisasi program dan kegiatannya.
Sehingga dalam penanganannya, masalah stunting harus mendapatkan perhatian penuh dari Pemkab Solok Selatan dan juga stakeholder lainnya untuk mencapai target yang telah ditetapkan melalui berbagai upaya penanganan yang sesuai prosedurnya.
“Kita harus mampu mencapai target yang telah ditetapkan ini agar anak-anak kita yang nantinya akan menjadi generasi penerus daerah dan bangsa ini nantinya. Sebab, stunting bukan hanya persoalan penanganannya saja, akan tetapi juga sebagai upaya untuk dapat mewujudkan generasi yang lebih baik dan berkualitas nantinya. SDM unggul, masyarakatnya akan maju dan pembangunan daerahnya pun akan lebih baik lagi demi Kabupaten Solok Selatan yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Bupati Solok Selatan itu mengharapkan. (*)














