“Isi gugatan adalah agar pengadilan membatalkan pelaksanaan rapat antara Buchari dan Yunarlis tanggal 18 Mei 2021, yang melahirkan akta notaris Nomor 14 tanggal 20 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Elgayanti dan pencatatan pada sistem AHU Kemenkumham,” ujarnya.
Denny Agusta mengatakan, syukur PN Padang tanggal 22 November 2022 memutuskan untuk menerima seluruh materi gugatan tersebut. Artinya, struktur yayasan yang dibuat Buchari dan Yunarlis mulai dari pembina sampai pengurus dan pengawas adalah perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum.
“PN Padang juga memerintahkan Buchari-Yunarlis untuk membatalkan akta notaris Nomor 14 tanggal 20 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Elgayanti dan memerintahkan Kemenkumham untuk mencabut pencatatan akta yayasan yang dibuat Buchari-Yunarlis pada sistem AHU Kemenkumham Nomor: AHU-AHA.01.06-0024834 tanggal 20 Mei 2021,” ujarnya.
Lebih jauh Denny Agusta mengatakan, dirinya sudah di SK-kan sebagai ketua pengurus yayasan, maka mempunyai hak untuk melindungi hak-haknya. Ia mengajukan gugatan intervensi di PN Padang menuntut para pembina yang telah meng-SK kannya.
“Jika pihak Buchari-Yunarlis naik banding ke PT, tidak ada masalah, silahkan saja. Bandingnya itu menggugat ke-sah-an Yayasan Mayjen Syamsu Jalal dengan saya sebagai ketua pengurus. Jadi harus benar memahaminya, bahwa sekarang saya adalah ketua pengurus yayasan yang sah berdasar putusan pengadilan,” katanya.
Oleh karena itu, siapapun yang mengaku-ngaku pengurus yayasan harus tahu diri dan taat hukum. Kepengurusan ini hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan di atas PN Padang. Selagi belum ada keputusan pengadilan lebih tinggi, maka yayasan ini yang sah dan diakui lembaga pengadilan.
“Bahkan kalau dianggap kepengurusan saya status quo karena sedang dibanding di PT, maka kepengurusan lain lebih layak lagi untuk status quo dan tidak melakukan aktivitas apapun pada unit usaha yayasan,” katanya lagi. (*)














