RANAH & RANTAU

Prosesi Anugerah Gelar Panghulu di Nagari Tanjung Bonai Berlangsung Meriah

5
×

Prosesi Anugerah Gelar Panghulu di Nagari Tanjung Bonai Berlangsung Meriah

Sebarkan artikel ini

Di samping itu, Ismed juga menegaskan bahwa kembali bernagari itu adalah amanah UU setelah sebelumnya selama 19 tahun kita punya pemerintahan desa (1983-2002).

Selain itu, juga perlu dipahami bahwa definisi nagari itu adalah sekumpulan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional senantiasa mengikat jelasnya.

“Dalam Pasal 18 B ayat (2) sudah jelas negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” katanya.

Baca Juga  Silaturahmi dengan Perantau Padang Lua di Jakarta, Bupati Eka Putra Ekspos Progul Tanah Datar

Prosesi yang dimulai dengan penobatan dan pemberian minyak pada saluak itu ditutup makan bajamba dengan meriah. (*)