HARIANHALUAN.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang meminta setiap pengurus RT dan RW, untuk kembali mengaktifkan mekanisme tamu wajib lapor 1 kali 24 jam.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul terjadinya teror bom bunuh diri yang meledak di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmidzi Ismail mengatakan, selain bertujuan untuk menyalakan deteksi dini terhadap para pendatang mencurigakan yang dikhawatirkan membawa paham radikal atau bahkan pelaku teror, aturan tamu wajib lapor juga berfungsi agar situasi kamtibmas di Kota Padang bisa terpantau dengan baik oleh pengurus RT dan RW.
“Jajaran pemerintahan kelurahan harus lebih peka dan awas dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah masing-masing. Untuk itu, aturan tamu wajib lapor hendaknya terus difungsikan oleh pengurus RT dan RW sebagai garda terdepan di tengah masyarakat,” ujarnya, Minggu (11/12/2022).
Tarmidzi melanjutkan, selain berguna untuk mengawasi gerak-gerik para pendatang yang mencurigakan, imbauan untuk mengaktifkan kembali aturan tamu wajib lapor ini juga bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pendatang atau bahkan pelaku teror yang memiliki niat jahat beraksi di Kota Padang.
“Di samping pemerintah terus berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, untuk mengawasi setiap orang yang berpotensi menyebarkan paham radikal, seperti misalnya para mantan narapidana teroris atau napiter. Di sisi lain masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini di lingkungan masing-masing,” ucapnya.














