TANGGAL 3 Januari 2023 Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia berusia 77 tahun. Suatu usia yang tak muda lagi, lebih dari tiga perempat abad umurnya. Kemenag didirikan lewat Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946, tepatnya pada Kabinet Sjahrir II. Kendati demikian, usulan pembentukan Kementerian Agama sebenarnya sudah disuarakan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 11 Juli 1945 oleh Muhammad Yamin.
Kemenang sebelumnya pernah bernama Departemen Agama (Depag) dan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama, maka Departemen Agama berubah nama menjadi Kementerian Agama. Meskipun namanya berubah namun tugasnya tetap saja sama.
Dalam rentang waktu setengah abad tersebut Kementerian Agama pastilah sudah banyak makan asam garam dalam menjalankan roda pemerintahan membantu Presiden khususnya pada bidang pembinaan umat beragama. Yang jelas tugas Kementerian Agama berbeda dengan kementerian lainnya. Sebutlah itu Kementerian Pertanian, fokus pada bidang pertanian. Kementerian Keuangan, mengurus persoalan keuangan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengurus hutan dan lingkungan hidup.
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tentu bukan sebuah tugas yang ringan. Umatlah yang diurus, tak hanya Islam namun semua umat beragama di republik ini.
Untuk itulah berdasarkan Peraturab Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Kemenag menetapkan Visi dan Misi sebagai berikut
VISI
“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.
MISI
- Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
- Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
- Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
- Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
- Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Dari Visi dan Misi tersebut terlihatlah tugas kementerian agama itu tidaklah ringan. Membangun masyarakat agar menjadi shaleh, moderat, cerdas dan seterusnya. Tentunya mudah diucapkan, tapi agaknya penuh perjuangan untuk mewujudkannya. Yang dibina adalah umat manusia dengan beragam perangai, adat istiadat dan tentunya dengan berbagai agama yang dipeluk.
Jangankan antar umat beragama, internal umat beragama juga tak lepas dari keberagaman. Namun Kemenag harus mampu menjalankan tugas dalam pembinaan umat beragama. Bila umat beragama tak hidup dalam persaudaraan, maka jelas sulit melaksanakan pembangunan dalam sektor lainnya.
Untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama. Ada yang namanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan pengurusnya dari lintas agama, baik tingkat kabupaten, kota maupun provinsi. Dalam organisasi dengan pembinannya Kementerian Agama bisa didiskusikan seputar kehidupan antar umat beragama.
Agaknya aparat Kementerian Agama mulai dari pusat sampai ke tingkat kecamatan harus mampu menjadi teladan bagi aparat lainnya di luar Kementerian Agama. Aparat Kementeriasn Agama biasanya menjadi sorotan dan berita hangat bila melakukan hal-hal yang melanggar peraturan atau berprilaku tak pantas. Cibiran akan mendera aparat Kementerian Agama yang berbuat salah, seperti kalimat “Tu. Orang Kementerian Agama. Apa yang dibuatnya. Bicara saja yang pandai, tapi tak sesuai dengan perangai “. Dan sejumlah lontaran perkataan lainnya.
Makanya aparat Kementerian Agama haruslah hati-hati dalam berkata dan bertindak. Ujung-ujungnya haruslah mampu menjadi teladan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Aparat Kementerian Agama juga dituntut mampu menjadi perekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Suasana harmonis antar umat beragama jelas diperlukan dalam membangun bangsa dan negara ini. * (Andri Yusran/Wartawan Haluan)













