“Untuk kasus ini dikenakan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 Huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku akan dipidanakan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit sebesar Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar Waka Polres Solok Selatan tersebut.
Lebih lanjut Waka Polres Solok Selatan juga mengatakan, selama tahun 2022 Polres Solok Selatan telah berhasil menindak 27 kasus narkotika dengan 33 orang pelaku yang terdiri dari 31 orang laki-laki, 1 orang anak, dan 1 perempuan, tanpa adanya keterlibatan dari kalangan pelajar. Adapun barang bukti yang berhasil diringkus dari 27 kasus tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat 126,59 gram dan narkotika jenis ganja 2,48 gram.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan melaporkan segala tindak yang mencurigakan, baik itu terkait penyalahgunaan narkoba maupun dalam bentuk tindak mencurigakan lainnya agar situasi kamtibmas di Solok Selatan dapat terjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Solok Selatan ini,” ujar Kompol Efdar Roza mengharapkan. (*)














