UTAMA

Sempat Diamuk Massa, Pelaku Jambret Diamankan Tim Opsnal Polsek Kuranji

3
×

Sempat Diamuk Massa, Pelaku Jambret Diamankan Tim Opsnal Polsek Kuranji

Sebarkan artikel ini

“Pelaku telah berada di Mapolsek Kuranji untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Setelah Lin Che Wei Jadi Tersangka, DPR Minta Kejagung Bongkar Koruptor Ekspor CPO