HARIANHALUAN.ID- Komisi II DPRD Sumbar yang membidangi Ekonomi melaksanakan konsultasi akhir terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan Sumatera Barat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Tim Pembahasan Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, Bakri Bakar mengatakan, konsultasi akhir dilakukan sebagai tahap finalisasi dari pembahasan Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan.
Ia mengatakan, fokus dari Ranperda ini adalah untuk melindungi petani yang bergerak di sektor perkebunan, terutama petani swadaya yang tidak tergabung dalam kelompok atau asosiasi. Agar bisa fokus, ada tiga komoditi unggulan yang diatur dalam Perda yang disusun, yakninya sawit, gambir, dan kakao.
Dari konsultasi ke Dirjen Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri, sambung Bakri Bakar, disampaikan bahwa pihak Kemendagri sangat mendukung Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan yang diinisiasi DPRD Sumbar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Salah satu masukan yang diberikan yaitu, dalam menetapkan harga gambir hendaklah masuk akal, dan berpihak kepada petani.
“Semangatnya adalah, bagaimana melindungi petani dari harga yang tidak wajar,” katanya.
Bakri Bakar menambahkan, dengan telah dilakukannya konsultasi akhir, sesuai yang dijadwalkan, pada 30 Januari mendatang Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan akan dibawa ke paripurna, untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini nanti, petani sawit, gambir dan petani kakao kita bisa menikmati hasil dari yang telah mereka usahakan sebelum panen berlangsung. Sebab, Perda ini disusun agar petani bisa sejahtera, dan sebagai jawaban atas hal-hal yang selama ini dikeluhkan oleh petani,” tukasnya.
Tim pembahas Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo menyampaikan, Ranperda ini sangatlah strategis untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi petani di sektor perkebunan.
“Karena sangat strategis, pada prinsipnya Kemendagri menyetujui Ranperda ini, sepanjang tidak berbenturan dengan Undang-undang yang lebih tinggi,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib yang mendampingi Komisi II DPRD Sumbar saat konsultasi ke Kemendagri mengatakan, Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan merupakan inisiatif DPRD Sumbar. Regulasi ini disusun sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani mandiri, atau petani swadaya yang bergerak di sektor perkebunan.
“Karena disusun sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani, utamanya yang berkaitan dengan harga, diharapkan kehadiran Perda ini bisa mendongkrak perekonomian masyarakat ,” ujarnya.
Suwirpen juga berharap setelah Perda ini ditetapkan, pemerintah daerah agar menyegerakan Pergubnya, sehingga aturan yang telah disusun bisa diterapkan sesuai harapan. (*)














