HARIANHALUAN.id – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang mengimbau, kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Pasar Baru dan sekitarnya agar mulai berjualan pada pukul 15.00 WIB. Apabila kedapatan berjualan sebelum jam yang ditentukan, maka barang jualan pedagang akan ditertibkan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, Sabtu (28/1). Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali.
“Harapan kami PKL bisa patuh dan komitmen terhadap aturan itu. Karena aturan demi untuk kita bersama supaya kawasan pasar bisa tertib,” ujar Syahendri.
Syahendri menyampaikan, selain diharuskan berjualan di atas pukul 15.00 WIB, pedagang tidak dibolehkan menutupi toko yang ada di belakangnya, serta tidak menutupi jalan menuju toko. Sehingga nantinya diharapkan pasar akan tetap sedap dipandang mata.
“Tidak boleh menutupi pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” tambahnya.
Sementara itu, Disdag juga sudah menentukan garis batas berdagang. PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.
“Ada ketentuan jam, dan ada juga garis pembatas. Kami berharap bisa dipatuhi, sehingga aktivitas jua beli bisa tetap kondusif,” ucapnya.
Syahendri juga mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan apabila masih ada PKL yang melanggar. Jika kedapatan, pihaknya bersama Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.
“Jika imbauan, teguran, dan aturan masih dilanggar berulang kali, maka tentu saja penertiban akan berjalan. Penindakan akan dilakukan jika tidak ada yang mau diajak bekerjasama. Namun, kami yakin pedagang bisa diajak bekerjasama demi keamanan dan kenyamanan dalam berjualan,” tandasnya. (win)














