SOLSEL, HARIANHALUAN.ID — Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) bakal meremajakan (replanting) 500 hektare kebun kelapa sawit rakyat tahun ini. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada dua kelompok tani yang mengajukan proposal dengan luas 180 hektare.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Solok Selatan, Admi Zulkhairi, di Padang Aro, Senin (30/1). Ia menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pengukuran lahan yang diusulkan dan untuk kelompok tani usaha kemungkinan luas lahannya berkurang hingga 50 persen.
Hal ini, menurutnya, karena petani hanya memakai perkiraan saat menilai luas lahannya sehingga hasilnya tidak akurat. Dia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang berubah saat mengajukan peremajaan pada tahun ini. Apabila dulu satu KK maksimal empat hektare, maka sekarang per KTP menjadi empat hektare.
Selain itu, di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022, dinyatakan bahwa harus ada surat bebas kawasan lindung gambut dan surat keterangan kawasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
“Kalau sebelumnya surat keterangan bebas kawasan hutan cukup satu saja dari Dinas Kehutanan Sumbar,” katanya.
Kemudian, syarat usulan sekarang harus memiliki foto udara. Akan tetapi, ini masih ditoleransi karena keterbatasan peralatan dan sumber daya.
“Terakhir, Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) atau calon petani penerima bantuan dan calon lokasi lahan yang akan ditanami dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat dan dievaluasi oleh pemerintah provinsi dan Kementan,” tuturnya.
Sedangkan untuk syarat lainnya masih sama, yaitu untuk mendapatkan dana peremajaan ini, minimal luas lahan harus 50 hektare, dengan jarak terluar 10 km dan tidak berada di kawasan hutan serta bersedia diremajakan.
Dia mengimbau, masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit yang sudah tua atau dari bibit kurang bagus memanfaatkan kesempatan peremajaan ini Setiap kelompok yang mendapat bantuan peremajaan ini dibantu Rp30 juta per hektare, mulai dari penebangan hingga penanaman.
“Untuk pembelian bibit oleh kelompok harus kepada penangkar yang sudah bersertifikat atau telah mendapat izin dari BP2MB Sumbar. Hal ini guna menghindari penanaman bibit palsu,” katanya. (jum)














