JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespons kebijakan moneter bank sentral, menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (31/1). Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (1/2) hingga 31 Mei 2023 dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
“LPS menetapkan dengan mempertimbangkan kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespons kebijakan moneter bank sentral,” kata Purbaya saat itu.
Selain itu, Purbaya menjelaskan, LPS juga mempertimbangkan potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik. Selain itu juga untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap mendukung berjalannya fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi.
Dikutip dari laman republika.co.id, kenaikan TBP bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) menjadi empat persen dan 6,5 persen. Sementara itu untuk untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum naik sebesar 25 bps menjadi dua persen.
Purbaya menyampaikan, saat ini, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Desember 2022 sebanyak 99,93 persen dari total rekening. “Ini setara 508,21 juta rekening,” tutur Purbaya. ***














