PADANG, HARIANHALUAN.ID – Hingga Januari 2023 , realisasi penyaluran kartu tani untuk petani di Kota Padang baru mencapai 65 persen, atau hanya sebanyak 6 ribu, dari total 8 ribu petani yang ada di daerah ini.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Syahrial Kamat melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP) Helmiar Has mengatakan, kartu tani diberikan untuk petani penerima jatah pupuk bersubsidi. Terkait rendahnya capaian pembagian kartu, menurut dia hal ini disebabkan karena petani kerap tidak hadir dalam setiap acara pembagian kartu tersebut.
“Kartu tani baru 65 persen yang dibagikan kepada petani, karena saat diundang petani banyak yang tidak datang dan ada juga yang beranggapan bahwa kartu tani itu tidaklah penting,” ujarnya kepada Haluan Rabu (1/2).
Kendati demikian, kata Helmiar, sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara dan pengalokasian pupuk bersubsidi, kesadaran petani mengenai pentingnya kartu tani mulai muncul.
Bahkan menurutnya, sejak dijadikannya kartu tani sebagai prasyarat penebusan pupuk bersubdi, permintaan pengurusan pembuatan kartu tani melalui Petugas Penyuluh Pertanian (PSP) atau langsung kepada Dinas Pertanian Kota Padang, mulai mengalami peningkatan.
“Tapi akhir-akhir ini sudah (Pengurusan Kartu Tani Red). karena sudah diberlakukan aturan kartu tani sebagai syarat pengambilan pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Ia menerangkan, saat ini para pemegang kartu tani, telah bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi di 23 kios distributor pupuk bersubsidi resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sedangkan bagi para petani yang telah terdata sebagai penerima manfaat kartu tani namun belum melakukan pengambilan kartu tani secara fisik, penebusan pupuk bersubsidi tetap bisa dilakukan asalkan petani tersebut terdaftar didalam sistem aplikasi yang telah ada di kios penyalur.
“Jadi petani yang belum punya ataupun mengambil kartu tani,bisa mendaftarkan diri kepada PPL. Nanti PPL yang akan membantu mereka untuk menguruskannya kepada Bank Mandiri,” jelasnya.
Diketahui, alokasi kuota dan jatah pupuk bersubsidi hanya dapat dinikmati oleh petani pemegang kartu tani. Seiring terbitnya Permentan Nomor 10 tahun 2022, pemerintah juga telah melakukan pemangkasan jenis pupuk bersubsidi.
Jika sebelumnya subsidi pupuk diberikan kepada lima jenis pupuk yaitu ZA, Urea, NPK, SP-36 dan Pupuk Organik Petronik, namun pada tahun 2023 Subsidi pupuk hanya diberikan kepada jenis pupuk Urea dan NPK saja.
Kemudian, pupuk bersubsidi juga hanya akan diberikan kepada 9 komoditas tanaman pangan dan hortikultura jenis Padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tentu, kopi serta kakao. (fzi)














