HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar sama dengan pemilu pada 2019 lalu.
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, hal ini ditetapkan melalui peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditandatangani oleh KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Dikatakannya, jumlah dapil dan alokasi kursi DPRD Sumbar pada Pemilu 2024 mendatang terlihat tidak ada yang berubah dan tetap sama dengan jumlah delapan dapil, serta alokasi kursi sebanyak 65 kursi.
“Keputusan sudah keluar. Dari PKPU tersebut dapil untuk Pileg 2024 di Sumbar nanti sama dengan dapil pada Pileg 2019,” ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya diketahui, pada uji publik yang digelar KPU Sumbar pada 20 Januari ada dua pilihan rancangan dapil Pemilu 2024, dari dua rancangan itu tetap mengusung 65 kursi dewan. Namun rancangan dapil 1 terjadi perubahan pada jumlah kursi di sejumlah dapil. Sedangkan dirancangan kedua, terjadi perubahan jumlah dapil dan perubahan jumlah kursi setiap dapil.
Usulan rancangan pertama ini ada penambahan satu kursi di dapil Sumbar 1 meliputi Kota Padang dari 10 kursi di Pemilu 2019 menjadi 11 kursi dan Dapil Sumbar 7 meliputi Solok Raya, yakni Kota Solok, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Solok Selatan, jumlah kursinya bertambah dari tujuh kursi menjadi delapan kursi.
Sementara dua daerah pemilihan mengalami pengurangan kursi, yakni Sumbar 2 Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman dari tujuh kursi menjadi enam kursi, dan Dapil Sumbar 4 Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dari sembilan kursi menjadi delapan kursi.














