Sementara untuk rancangan kedua, jumlah kursi tetap sama, namun khusus untuk daerah pemilihan Sumbar 6 meliputi Tanah Datar, Padang Panjang, Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya, yang mendapatkan 11 dipecah menjadi dua daerah pemilihan.
Kemudian, Kota Padang Panjang dan Tanah Datar menjadi satu dapil dengan lima kursi dan Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya menjadi enam kursi, sehingga ada sembilan daerah pemilihan yang diusulkan pada opsi kedua ini.
Sementara itu, yang ditetapkan KPU RI, yakni Sumbar 1 Kota Padang dengan 10 kursi, Sumbar 2 Padang Pariaman-Pariaman dengan jumlah tujuh kursi, Sumbar 3 Agam, Bukittinggi dengan jumlah delapan kursi, Sumbar 4 Pasaman Pasaman Barat dengan sembilan kursi.
Kemudian, Sumbar 5 Lima Puluh Kota, Payakumbuh dengan jumlah enam kursi, Dapil Sumbar 6 Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya, Sawahlunto, Padang Panjang, dengan jumlah 11 kursi, Sumbar 7 Kabupaten Solok, Kota Solok, Solsel dengan jumlah tujuh kursi, dan Sumbar 8 Pessel, Mentawai dengan jumlah tujuh kursi.
Menanggapi hal tersebut, Yanuk menyampaikan bahwa penetapan dapil dan alokasi kursi ini sepenuhnya wewenang KPU RI, sehingga pihaknya tidak mengetahui apa alasan tidak direstui dua rancangan yang diusulkan tersebut.
Meskipun demikian, KPU Sumbar sesuai ketentuan memang mengusulkan rancangan dapil ke KPU RI, termasuk masukan yang disampaikan sejumlah parpol dan tokoh politik di Sumbar.
“Ini hasil keputusan KPU RI sudah disahkan. Mekanisme kita dari KPU Sumbar sudah kita lakukan sesuai aturan. Semua hasil uji publik kita sampaikan juga ke KPU RI, namun hasilnya memang KPU RI yang menetapkan,” ucapnya. (*)














