Pemkab Solsel telah melakukan optimalisasi PAD, salah satunya Penetapan Nomor Virtual Account Pendapatan Daerah Kabupaten Solok Selatan pada PT. Bank Nagari. Hal ini memudahkan penyajian data penerimaan per jenis Objek Pendapatan atau penerimaan setiap bulan bahkan setiap hari.
Terkait perpajakan, Bupati Khairunas juga mengajak seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Solok Selatan agar mentaati dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online dan segera menyampaikan laporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 dengan benar, lengkap, jelas dan melalui E-filling tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023,” imbuhnya.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro Kabupaten Solok Selatan Reginaldi mengatakan kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan melalui seluruh Kepala OPD dan bendahara Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, agar Melakukan Validasi NIK menjadi NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan sebelum tgl 28 Februari 2023,” imbau Regi. (*)














