HARIANHALUAN.ID – Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, M. Nurnas menyayangkan kelalaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sekaitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus, terkait pembangunan infrastruktur yang diserahkan Tahun 2021 lalu.
M. Nurnas menegaskan, tindaklanjut rekomendasi BPK ini merupakan kunci untuk kelanjutan pembangunan Main Stadium (Stadion Utama) Sumatera Barat (Sumbar) di Nagari Sikabu, Padang Pariaman yang telah terhenti selama dua tahun belakangan.
Politisi Demokrat ini mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus BPK terkait pembangunan infrastruktur yang diserahkan pada Tahun 2021, ada lima kegiatan pembangunan yang diberi rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Lima pembangunan infrastruktur yang mendapat rekomendasi dari BPK itu yakninya, RS Achmad Mochtar, RS M Natsir, Shelter Linggarjati, Gedung Kebudayaan , dan Main Stadium yang terletak di Sikabu, Padang Pariaman.
Tiga diantara kegiatan pembangunan yang mendapat rekomendasi dari BPK ini, yakninya RS Achmad Mochtar , RS M Natsir, Shelter Linggarjati sudah ditindaklanjuti. Sementara rekomendasi untuk Gedung Kebudayaan dan Main Stadium hingga sekarang masih belum ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.
Baca Juga: Tim Penjinak Bom Polda Sumbar Ledakan “Bom Mortir” Temuan Warga Kubang Sawahlunto
Khusus untuk Main Stadium, kata dia, salah satu poinnya BPK merekomendasikan gubernur melalui dinas terkait melakukan mitigasi pengkajian terhadap perencanaan pembangunan. Setelah perencanaan disiapkan, gubernur harus menyampaikan ke DPRD untuk kemudian ditetapkan kesepakatan bersama terkait akan diapakan, atau seperti apa pola kelanjutan pembangunan ke depan.
“Yang kita sayangkan, hingga hari ini Pemprov masih lalai menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. Sampai sekarang perencanaan yang diminta disiapkan tak kunjung dibuat. Begitupun rekomendasi untuk Gedung Kebudayaan, hingga kini masih belum ditindaklanjuti. Saya sendiri sejak dulu di Banggar, hingga kini di Komisi IV sudah berkali-kali mengingatkan,” ujar M. Nurnas, kepada Haluan Jumat (10/2).
Nurnas menambahkan, DPRD tidak pernah tidak sepakat untuk kelanjutan pembangunan Main Stadium, yang utama adalah Pemprov tindaklanjuti rekomendasi BPK, buat perencanaan, sampaikan ke DPRD, dilakukan kajian bersama, dan selanjutnya bisa diambil kesepakatan bersama.














