KABA RANAH

PN Pasaman Barat Bersama Nagari Kapa Luncurkan Pojok Pengadilan

5
×

PN Pasaman Barat Bersama Nagari Kapa Luncurkan Pojok Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Nagari Kapa
Terlihat Ketua PN Fatarony, Wali Nagari Kapa, Nofrizon dan stakeholder terkait lainnya ketika meluncurkan program pojok pengadilan di kantor wali nagari tersebut, Jumat (17/2/2023). Osniwati

HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasaman Barat bekerja sama dengan Pemerintah Nagari Kapa meluncurkan program baru untuk pelayanan masyarakat, yakni pojok pengadilan, Jumat (17/2/2023). Peluncuran ini langsung dilakukan oleh Ketua PN Fatarony.

Menurut Ketua PN Pasbar, Fatarony, diluncurkannya program ini dengan harapan bisa membantu segala permasalahan hukum atau mendapatkan informasi sedetail mungkin tanpa hadir ke PN.

“Karena jarak tempuh 20 menit dari Kapa ke Kantor PN. Kalau kita berandai-andai jika mempertanyakan suatu hal, harus menghabis waktu yang terbuang. Mulai hari ini dan ke depan, pojok pengadilan ini hadir,” katanya.

Baca Juga  Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Belakang Kelas Tata Boga SMKN 1 Ranah Pesisir Pessel

Ia menambahkan, pojok pengadilan tersebut untuk menghilangkan kesusahan masyarakat, atau memperoleh informasi apapun. “Misalkan terkait akta nikah. Untuk mendapatkan KK, sementara ibu tidak memiliki akta nikah yang harus melalui PN. Ibu bisa meminta tolong ke wali nagari besera jajaran, nanti akan dihubungi melalui video call,” katanya.

Setelah itu,  melalui layar monitor yang nanti akan diberikan petunjuk oleh petugas PN terkait jadwal sidang. Begitu juga dengan dokumen, masyarakat bisa menunjukkan lewat zoom ke petugas PN.

Baca Juga  Luar Biasa! Pendapatan XL Axiata di Kuartal I 2023 Berhasil Tumbuh 12 Persen

“Insyaallah hal-hal yang membuang-buang waktu datang ke PN tidak ada lagi, dengan adanya pojok pengadilan ini. Kami mohon kepada pemerintah jangan menghalangi untuk setiap pertanyaan nanti,” katanya.

Ia menambahkan, pojok pengadilan bukan program pencitraan atau basa-basi. Program tersebut untuk membantu masyarakat dan pengadilan negeri hadir di Nagari Kapa. “Namun hal-hal tertentu masyarakat tentu harus ke PN. Misalkan untuk tanda tangan, pengambilan dokumen maupun verifikasi,” katanya.