PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Padang mempermudah pencatatan administrasi bagi pengantin baru melalui Disdukcapil, bertajuk “SIKADO”.
SIKADO merupakan administrasi berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP terbaru dengan status “Kawin”.
Wali Kota Padang Hendri Septa menyebutkan kemudahan yang diberikan melalui Disdukcapil ini dalam rangka penertiban adminduk. Ketika seseorang telah melangsungkan pernikahan akan mendapatkan KTP dan KK dengan status Kawin.
Sementara itu, calon pengantin juga harus mempersiapkan Sertifikat Siap Nikah dan Hamil (Elsimil). Elsimil adalah aplikasi yang dikembangkan BKKBN bersama Kementerian Agama RI untuk pencegahan stunting yang mulai diberlakukan sejak awal 2022.
Aplikasi itu sebutnya wajib diunduh tiga bulan sebelum melangsungkan pernikahan. Catin disarankan membuka aplikasi Elsimil lalu mengisi kuesioner berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin.
“Elsimil ini melakukan penilaian otomatis untuk menentukan apakah kondisi calon pengantin perempuan ‘ideal’ atau ‘berisiko’ untuk hamil dan melahirkan nantinya,” ujarnya. (dar)














