PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Polres Padang Pariaman berhasil meringkus dua pelaku diduga pencabulan anak di bawah umur sehingga membuat korban AP (16) hamil 6 bulan di Padang Pariaman. Sementara satu orang pelaku lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisan.
“Pelaku ini ada tiga orang, dua di antaranya sudah berhasil kita amankan dan satu lagi DPO,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Qory melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay di Padang Pariaman, Selasa (21/2).
Ia menyampaikan dua pelaku ini berhasil diringkus oleh anggota kepolisan dari Polres Padang Pariaman pada Rabu (15/2) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di Korong Bayua Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris, Kabupatan Padang Pariaman.
“Dua pelaku yang diamankan itu adalah TS (21) dan FPJ (21) dan yang masuk dalam DPO itu adalah RZ (21),” ujarnya.
Untuk korban sendiri, kata Kasat, kondisi korban saat ini masih trauma. Korban hamil 6 bulan. Dimana korban ini mengalami persetubuhan sangat sering dan digilir oleh para pelaku. (hen).














