PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Penanganan bencana gempa bumi di Kabupaten Pasaman Barat terus berproses. Namun, proses tersebut tentu memakan waktu, sehingga diperlukan dukungan dari masyarakat yang terdampak gempa tersebut. Padahal 25 Februari mendatang sudah satu tahun gempa itu terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Beppelitbangda) Harlina Syahputri setelah rapat dengan pihak terkait tentang proses penanganan gempa tersebut, Rabu (22/2).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten 1 Setia Bakti, dihadiri oleh kepala OPD terkait, Kabag, masyarakat yang terdampak gempa dan stakeholder terkait lainnya. Ia ikut rapat karena merasa ikut dalam proses pendataan ketika gempa dahulu.
Namun, sekarang terjadi masalah tentang verifikasi kategori rumah yang rusak berat yang sudah di SK kan oleh Bupati Pasaman Barat setelah setelah melalui proses verifikasi data oleh BNPB Pusat.
Dari data rumah rusak berat yang di SK kan Bupati sebanyaak 1.111, dalam pelaksanaan pembangunannya harus diverifikasi lapangan lagi oleh BNPB sebelum dibangun kembali..
Dari data tersebut ternyata ditemukan beberapa yang tidak masuk dalam penilaian rumah rusak berat oleh Tim Teknis BNPB sehingga harus turun status ke rumah rusak sedang.
“Namun masyarakat ada yang tidak mau menerima hal ini dan memaksakan bahwa data 1.111 itu harus tetap masuk kriteria rumah rusak berat tanpa perlu diverifikasi kembali.. Di sinilah munculnya polemik tersebut. Menurut Deputi RR BNPB pusat yang turun ke Pasaman Barat menyampaikan bahwa, Pelaksanaan pembangunan rumah rusak berat ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh bermain- main. Karena akan berakibat hukum,”katanya.
Di sinilah diminta pemahaman masyarakat, lanjut Harlina Syahputri. Bahwa penggunaan dana negara itu ada aturan yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar. Bukan berarti pemerintah mempersulit tapi memang seperti itu ketentuan yang harus dijalani.
Di samping itu, dalam pendataan awal memang diakui adanya rumah warga dengan kategori rumah rusak berat yang belum terdata. Karena adanya beberapa data yang tidak lengkap seperti titik koordinat, ataupun NIK dan KK yang tidak valid sehingga akan diusulkan kembali untuk diverifikan BNPB pusat untuk kategori Rumah Rusak Berat Tahap II. Untuk lebih meyakinkan masyarakat tersebut, Asisten 1 Setia Bakti dan pihak terkait akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan membawa masyarakat. Sehingga masyarakat tahu dan mendengarkan langsung.(ows)














