PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dishub Padang dan Tim Terpadu melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan yang parkir di trotoar jalan Kota Padang, Kamis, (23/2).
Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional, Malizar Ade menyebutkan hal ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2006, bahwa trotoar bukan tempat untuk parkir. Sementara masih ditemukan kendaraan-kendaraan yang parkir menggunakan tortoar.
“Hari ini kita melakukan tindakan penertiban oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Pol PP, Dishub Padang, SK4 yang terdiri dari Polri, TNI (Pom AU dan AD). Kita lakukan tindakan dengan cara pengempesan,” katanya.
“Kita ada juknis dari Perwako Padang Nomor 32 tahun 2021 yaitu dengan cara penderekan. Nanti akan ada toleransi kalau misalnya tidak diindahkan juga usai ban dikempesin. Untuk penderekan ini, pelanggar akan dikenakan sanksi atau denda, kalau kendaraan kecil Rp 350 ribu, dan kendaraan besar Rp 500 ribu,” ujarnya. (dar)














