Jumat, 14 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PADANG

Soal Utang Presiden, Warga Padang kembali menang di Pengadilan Tinggi

Editor: Winda
Minggu, 26/02/2023 | 09:06 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.id – Masih ingatkah dengan kasus perdata yang mana seorang warga Kota Padang menggugat presiden, terkait kasus utang negara tahun 1950. Kali ini Hardjanto Tutik, kembali memenangkan kasus tersebut pada tingkat Pengadilan Tigggi Padang.

Meskipun demikian, hingga kini Hardjanto Tuti sangat menyesalkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan belum membayar utang. Sebelumnya, perkara tersebut dimenangkan oleh Hardjanto Tuti, sebelumnya pada 7 September 2022 menang di Pengadilan Negeri Padang.

Dimana Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan selaku tergugat, agar mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram. Kemudian, bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram.

“Jika dikonversikan total menjadi Rp62 miliar,” kata Kuasa hukum Hardjanto Tuti, Dr. Amiziduhu Mendrofa,SH,MH Jumat (24/2).

Lalu di Pengadilan Tinggi Padang, pada 15 Desember 2022 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang setelah Presiden dan Menteri Keuangan banding.

“Kita sangat menyesalkan dan kecewa sekali Presiden belum membayar utangnya dan malahan terkesan mengulur waktu dan sekarang kasasi di MA,” ujarnya.

Disebutkannya, tergugat selalu berdalih utang sudah kadaluarsa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978.

“Dipersidangan terbukti dalih itu tidak bisa diterima. Utang mana ada kadaluarsa. Jadi bayar dong Pak Presiden Jokowi,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, seharusnya orang tua kliennya diberi penghargaan karena telah membantu negara saat sedang kolaps ekonomi. Namun, ternyata sekarang malahan dipersulit untuk mendapatkan uang yang dipinjamkannya.

Ia berharap ada hati nurani presiden dan menteri keuangan agar segera membayar utang tersebut. Apalagi, dalam dua kali persidangan, kliennya kata Mendrofa, selalu menang.

Sebelumnya diberitakan, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Utang berawal dari kondisi Indonesia saat itu yang sedang kolaps dan membutuhkan pinjaman.Orang tua Hardjanto kemudian meminjamkan uang Rp80.300 yang dikonversikan saat ini berikut bunganya menjadi Rp 62 miliar.Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.Masuk ke dalam persidangan di PN Padang, akhirnya Hardjanto memenangkan gugatan dan hakim memerintahkan tergugat membayar utang.Hanya saja, kemudian tergugat banding ke PT Padang, namun ternyata putusannya menguatkan putusan PN Padang terdahulu.Tidak puas dengan keputusan itu, Presiden dan Menteri Keuangan lalu kasasi ke Mahkamah Agung. Sekarang, proses kasasi menunggu keputusan dari MA.

Ditempat terpisah, Humas Pengadilan Tindak Padang Yulman, membenarkan perihal tersebut.

“Ya benar, inti dari putusan tersebut adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” tutupnya. (win)

Tags: HeadlinePilihan Editor
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Wako Padang Ajak Generasi Muda Tidak Malas Cari Pekerjaan

Wako Padang Ajak Generasi Muda Tidak Malas Cari Pekerjaan

Kamis, 13/11/2025 | 20:40 WIB
ASN Pemko Padang Dituntut Tegakkan Disiplin dan Pelayanan

ASN Pemko Padang Dituntut Tegakkan Disiplin dan Pelayanan

Kamis, 13/11/2025 | 14:15 WIB
Generasi Muda Wajib Melestarikan Bahasa Minangkabau

Generasi Muda Wajib Melestarikan Bahasa Minangkabau

Kamis, 13/11/2025 | 11:18 WIB
Personel Satpol PP Padang Ikuti Latihan Menembak melalui Kodim 0312

Personel Satpol PP Padang Ikuti Latihan Menembak melalui Kodim 0312

Rabu, 12/11/2025 | 21:17 WIB
Dispar Kota Padang Gelar Aksi Bersih Pantai Air Manis

Dispar Kota Padang Gelar Aksi Bersih Pantai Air Manis

Rabu, 12/11/2025 | 20:25 WIB
Generasi Muda di Padang Diajak Terus Lestarikan Bahasa Minangkabau

Generasi Muda di Padang Diajak Terus Lestarikan Bahasa Minangkabau

Rabu, 12/11/2025 | 14:12 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan
OPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB

SelengkapnyaDetails
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB
Berdamai dengan Diri Sendiri

Berdamai dengan Diri Sendiri

Selasa, 11/11/2025 | 22:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Solsel Wujudkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nagari Cup Sumbar–Riau 2025 Siap Digelar di Batuhampar, Ajang Sportivitas dan Persaudaraan Tanpa Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supri Ardi, ASN Disabilitas Kabupaten Solok: “Menggenggam Dunia Lewat Literasi Digital di Era 5.0”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk membeli rokok. Pelaku diketahui berinisial DPG alias Deni (25), warga Kota Dumai, Provinsi Riau.Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Sago Kampung Baru, Kecamatan IV Jurai.Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/153/XI/2025/SPKT/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat oleh korban M. Dani Hensyah Putra (23), warga Kampung Tanjung Durian, Kecamatan Bayang.Selengkapnya di link  https://harianhaluan.id/sumatera-barat/pesisir-selatan/hh-140980/modus-pinjam-motor-untuk-beli-rokok-pemuda-asal-riau-diciduk-polisi-di-pesisir-selatan/
  • Tren kasus HIV/AIDS di Kota Padang kian hari kian mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus HIV/AIDS di ibu kota Sumatera Barat (Sumbar) itu terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.