PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang meminta pelaku usaha agar mengurus legalitas dalam berusaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Ferri Erviyan Rinaldy menyebutkan dalam hal ini pihaknya memfasilitasi dan memberi kemudahan perizinan.
“Kita terus maraton mengajak pelaku UMKM untuk membuat NIB, karena legalitas adalah syarat utama untuk pinjaman baik perbankan atau non perbankan yaitu subsidi margin. Tahun ini kita rencanakan akan lakukan lima kali pelatihan, dan sekarang menyusun administrasinya,” katanya kepada Haluan, kemarin.
Pemko Padang, memberi perbantuan alat produksi berusaha, dengan syarat utama bagi pelaku usaha harus memiliki NIB. Sementara saat ini yang sudah terdaftar NIB sebanyak 5.320 UMKM.
“Kita mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyegerakan pendaftaran NIB karena kita melakukan pendampingan langsung secara daring. Jangan takut terkena pajak karena usahanya sudah ada NIB, itu juga tergantung penghasilan,” tuturnya lagi. (dar)














