PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatera Barat, menangkap pelaku tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berinisial DS (50) di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
“Pelaku kita tangkap pada hari Selasa (21/2) di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita, S.H yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida, S.H pada saat press release di halaman Mapolres, Jumat sore (24/2) pukul 17.30 WIB.
Ia mengatakan, tersangka DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan excavator untuk melakukan penambangan emas di daerah Rimbo Canduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Pasaman Barat.
Menurutnya, penangkapan tersangka DS ini merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat excavator pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu.
Keenam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS sendiri.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, terhadap tersangka DS dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pasaman Barat.
“Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat,” katanya. (ows)














