HARIANHALUAN.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu Kota Padang. Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan peran DPM-PTSP dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah.
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Editiawarman, mengatakan, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
“Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (One Stop Service) adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilayani melalui satu pintu dan dilakukan dalam satu tempat. Diantaranya pengurusan NIB atau Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing,” ujarnya kepada Haluan, Senin (27/2).
NIB (Nomor Induk Berusaha) jelas Kadis Editiawarman, merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS.
“Pemerintah Kota Padang optimistis kegiatan ini bisa memindahkan operasi Pelayanan Online Terpadu atau Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Kooridnator Bidang Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tambahnya.
Perkembangan MPP by aplikasi harus menyesuaikan diri. Sebagian dunia usaha sudah bisa mengakses perizinansaat ini. Segala macam perizinan yang menjadi kewenangan kota dilayani di DPMPTSP. Pengurusan izin selesai dalam satu hari jika semua persyaratan lengkap.
Kadis menjelaskan, beberapa waktu lalu dinasnya sudah melaunching penggunaan aplikasi Sistem Informasi Non Perizinan (SIMOPEN). Launching aplikasi SINOPEN ini dalam upaya memberikan kemudahan, pelayanan prima dan cepat, serta gratis kepada masyarakat Kota Padang.
Menurutnya, aplikasi SINOPEN ini dapat digunakan oleh masyarakat setempat untuk pengurusan surat keterangan izin penelitian bagi mahasiswa dan surat keterangan tercatat atau perpanjangan izin Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).Aplikasi SINOPEN ini merupakan aplikasi non perizinan yang berbasis web, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui melalui link https://nonperizinan.web.dpmptsp.padang.go.id.Ia menjelaskan, sebelumnya surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat dan perpanjangan izin Ormas tersebut diproses di Kantor Kesbangpol Kota Padang, maka terhitung tanggal 3 Januari 2022 non perizinan tersebut dikelola di DPMPTSP Kota Padang.
“Hal itu sudah dilimpahkan ke DPMPTSP, sesuai Perwako No 73 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan non Perizinan ke DPMPTSP,” katanya.
“Sekarang, dengan didukung sistem online mengurus surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat Ormas tidak ribet dan tak perlu datang ke OPD teknis Kesbang Pol atau ke MPP. Cukup mendaftar dari rumah dan dapat mencetak dokumen izin penelitiannya sendiri melalui akunnya masing-masing,” pungkasnya. (win)














