Ia menjelaskan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah melarang mantan koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019.
Dalam Pasal 4 PKPU itu disebutkan bahwa partai politik tidak boleh menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Setelah ada peraturan itu, tercatat ada 13 pengajuan uji materi yang diterima Mahkamah Agung (MA) untuk menggugurkan regulasi tersebut.
“Dengan putusan MA maka tidak ada larangan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Namun wajib mengumumkan ke masyarakat melalui media,” katanya.
Ia menegaskan, untuk mantan narapidana ada syarat yang harus dipenuhi jika akan mencalon, termasuk yang terlibat kasus korupsi.
“Syaratnya adalah, melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”katanya.














