HARIANHALUAN.id – Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay menerima pengaduan dari sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Sumbar terkait dugaan intimidasi kepada KPU Kabupaten dan Kota oleh KPU Sumbar untuk mengubah data parpol calon peserta Pemilu 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Hadar Nafis Gumay mengatakan, aduan yang diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih tersebut diterima dari 3 orang Anggota KPU dari 3 kabupaten dan kota soal adanya dugaan kecurangan tersebut.Hadar Nafis Gumay menyampaikan, anggota KPUD bahkan ditekan, perwakilan KPU Kabupaten dan Kota pernah satu persatu dipanggil pimpinan KPU Sumbar dengan cara yang intimidatif. Tidak boleh bawa alat komunikasi atau handphone dan tas.
“Mereka diminta untuk menjalankan perintah dari pimpinan pusat untuk merubah data, jika tidak mau tinggalkan saja kerja KPU dan akan diinfokan ke pimpinan pusat bahwa menolak,” kata Hadar, Senin (27/2).
Hadar Nafis Gumay menilai, cara kerja yang tertutup dan terlihat ingin menyembunyikan apa yg dilakukan.
“Pertanyaannya kenapa harus kerja sembunyi-sembunyi. Penyelenggaraan pemilu adalah hal publik, jadi masyarakat perlu tahu,” katanya lagi.
Dalam aduan yang diterima, dugaan intimidasi terjadi pada 25 November 2022 saat Anggota KPU Divisi Teknis Kab/Kota dihubungi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Provinsi Sumbar Gebril Daulay melalui telepon.Malam itu, Gebril memberikan perintah kepada KPU Kabupaten dan Kota di Sumbar untuk meloloskan partai-partai yang tidak lolos pada tahap verifikasi administrasi perbaikan. Namun, karena perintah ini tidak ada dasar hukumnya, maka Anggota KPU Kabupaten dan Kota di Sumbar menolak, meski ada juga yang mengikuti.
Mereka yang tidak menyetujui perintah Gebril, membuat pernyataan tertulis. Kemudian Anggota KPU Kabupaten dan Kota yang lain menolak maka Divisi Teknis di Kabupaten dan Kota yang akan mengeksekusi sendiri dan akan pasang badan untuk mengeksekusi perintah itu melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Ketua KPU Provinsi Yanuk Sri Mulyani melalui surat bernomor 376/PL.01.1-UND/13/2022 lalu mengumpulkan KPU Kab/Kota pada hari Sabtu, 26 November 2022 di Aula KPU Provinsi. Ketua, anggota, dan sekretaris KPU Kabupaten dan Kota dipanggil secara bergiliran ke lantai 2 tepatnya di ruangan Ketua KPU Sumbar.
Sebelum masuk ke ruangan, Sekretaris KPU Sumbar memberikan perintah agar ketua, anggota dan sekretaris tidak membawa alat komunikasi, tas, dan disimpan di ruangan kerja.Di dalam ruangan sudah ada tiga orang anggota KPU Sumbar yaitu Ketua KPU Yanuk Sri Mulyani, Ketua Divisi Teknis Gebril Daulay, dan Ketua Divisi Sosdiklih dan SDM Izwaryani. Hadir juga Sekretaris dan Kabag Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar.
Dalam laporan itu, Ketua KPU Yanuk Sri Mulyani memulai pembicaraan dengan cara menanyakan kepada anggota KPU Kabupaten dan Kota terkait respons atas perintah Gebril untuk mengkondisikan partai yang tidak lolos pada tahap verifikasi administrasi perbaikan.
Yanuk menyampaikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten dan Kota yang tidak setuju untuk mengikuti perintah Gebril menjadi catatan khusus karena tidak patuh pada perintah dan instruksi.Bahkan, pada saat itu Ketua KPU Sumbar Yanuk menegaskan dengan istilah, jika tidak bisa ikut sistem silakan keluar dari KPU, dan Yanuk mengibaratkan dengan istilah jika tidak patuh pada perintah silakan turun dari bus, karena bus ini akan tetap berjalan, dengan nada mengancam dan intimidasi kepada KPU Kabupaten dan Kota di Sumbar.
Kemudian Gebril menyampaikan semua instruksi yang sudah disampaikan tidak untuk didiskusikan, tidak untuk dikonfirmasi lagi, tetapi untuk dilaksanakan oleh KPU Kabupaten dan Kota di Sumbar.Sementara Anggota KPU Sumbar Divisi Sosdiklih, Izwaryani, memberikan arahannya agar KPU Kabupaten dan Kota memaksimalkan lagi untuk mengadvokasi parpol dalam proses verfak nantinya, jangan cuma menunggu pihak partai.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Sumbar Divisi Sosdiklih, Izwaryani membantah soal dugaan kecurangan yang dilakukan tersebut. Menurutnya, tidak benar ada intervensi, semua berjalan normal saja.
“Hasil verifikasi kita lanjutkan ke verifikasi perbaikan dan perbaikan itu seluruhnya memang terpenuhi. Tidak ada kita perintahkan untuk mengganti status dari TMS ke MS,” ujarnya.”Kita tidak tahu ini, yang tiga yang melaporkan ini apa mereka melakukan itu, kalau mereka melakukan itu ya kita usut. Kalau mereka melaporkan kita mengintervensi mereka kita patut curiga sama mereka,” ujarnya lagi.
Tidak hanya itu, Izwaryani juga membantah, bahwa KPU Sumbar melakukan pemanggilan satu persatu kepada ke perwakilan KPUD tersebut. (fdi)














