Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak, yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih dan juga bebas denda SWDKLLJ.
“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan, maka setelah melalui mekanisme penelitian selanjutnya akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dimaksud di database kepolisian dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Dalam kondisi telah dihapuskan, katanya, kendaraan dimaksud tidak dapat lagi didaftarkan ulang. Tindakan kebijakan tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak. Akan tetapi, dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumbar.
Oleh karena itu, Maswar Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan.
Rapat pembentukan tim pokja ini dihadiri lengkap oleh Tim Pembina Samsat Sumbar, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Sumbar, Maswar Dedi, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. Hilman Wijaya dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Raihan Farani, serta jajaran UPTD Samsat. (*)














