HARIANHALUAN.id – Pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) terhadap dukungan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah berakhir, Minggu (26/2). Namun, untuk menetapkan balon anggota DPD RI mana saja yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju menjadi peserta Pemilu 2024, perlu dilakukan rekapitulasi hasil dari verfak tersebut.
Komisioner KPU Sumbar Yuzalmon mengatakan, bahwa rekapitulasi hasil verfak dukungan anggota DPD RI di tingkat Sumbar direncanakan akan dilakukan hari ini, Rabu (1/3).
“Untuk data hasil verifikasi faktual DPD RI, KPU Provinsi akan melaksanakan pleno terbuka tanggal 1 Maret 2023,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar itu, Selasa (28/2).
Ia mengatakan, pleno ini untuk melihat siapa saja balon DPD RI yang sudah MS dan yang BMS untuk maju sebagai peserta di Pemilu 2024. Hal ini baru akan terlihat setelah dilakukan rekapitulasi hasil verfak yang dilakukan nantinya.Saat ini, katanya, KPU kabupaten dan kota tengah melakukan rekapitulasi hasil verfak yang diterima dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan laporan hasil verfak yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Hasil ini teman-teman KPU kabupaten dan kota akan melaporkan ke KPU provinsi. Kita kembali rekapitulasi untuk memutuskan apakah bakal calon tersebut masuk tahap perbaikan atau memenuhi syarat verifikasi awal,” ujarnya.
Dikatakannya, jika memenuhi, tidak perlu perbaikan tinggal menunggu penetapan. Syaratnya yang MS (memenuhi syarat) itu di atas 2.000 dukungan dan tersebar di minimal 10 kabupaten dan kota di Sumbar.Namun apabila jumlah dukungan di atas 2.000 tapi sebarannya kurang, yang bersangkutan masuk tahap perbaikan. Demikian juga bila dukungan kurang dari 2.000 walau sebarannya di atas 10 kabupaten dan kota. Terlebih lagi, jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut.
“Bagi dukungan bakal calon yang masih TMS masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam masa hasil perbaikan ke-1 verifikasi faktual syarat dukungan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam proses verifikasi faktual ini dulunya sensus semua dukungan itu akan didatangi petugas verifikasi faktual KPU, kalau tidak ditemui, dikumpulkan, dan jika tidak bisa dikumpulkan di video call.
“Namun sekarang lebih mudah dengan menggunakan metode sampling dengan rumus krejci morgan, jadi tidak semua data dukungan itu ditemui tetapi hanya nama-nama tersampel yang akan didatangi,” ucapnya. (fdi)














